Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
时间:2025-06-03 17:06:24 出处:热点阅读(143)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Aris Bawono Langgeng dalam vonisnya pada Selasa menyatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim pada, Selasa (31/7/2018), menyatakan sependapat dengan tim penuntut umum bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang
Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M. Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.
Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya.
JAD, yang merupakan organisasi bukan berbadan hukum, diduga terkait dengan serangan teror seperti ledakan bom di kawasan Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, ledakan bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
上一篇: MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
下一篇: Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
猜你喜欢
- MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
- Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
- Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- 7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN
- Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
- Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran