Menkominfo Budi Arie Apresiasi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
JAKARTA,怎么下载 quickq DISWAY.ID--Menteri Komunukasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun, sejak 2014-2024.
Menurut Budi Arie, selama 10 tahun ini sudah menjadi fondasi yang baik karena Jokowi sudah mengeksekusi banyak hal, mulai dari infrastruktur hingga program-program yang pro pemerintahan.
BACA JUGA:Budi Arie Ogah Komentari Fufufafa: Saya Urusi Ratusan Juta Akun!
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Budi Arie Ingatkan Masyarakat Tak Termakan Hoax
"Bapak Presiden Jokowi sudah mengeksekusi banyak hal, yang penting dalam pemerintahan 10 tahun ini, Pak Jokowi bukan hanya sekadar membangun jalan, insfrastruktur, pelabuhan, dan berpihak pada program-program pro kerakyatan termasuk bansos termasuk perhatian pada masyarakat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kominfo pada Kamis, 3 Oktober 2024.
"Pak Jokowi memberikan harapan dan itu tergambar dari visi dan aksi pak Jokowi selama 10 tahun dari 2014-2024,"lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi Arie berharap agar di Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berikutnya bisa mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA:Budi Arie Beberkan Pencapaian Kinerjanya Selama Jabat Menkominfo
BACA JUGA:Budi Arie Sebut Erina yang Hamil Tak Boleh Naik Angkutan Umum, Ketua IM57+: Tidak Paham Posisi Sendiri
"Kami mengharapkan semoga keberlanjutan dan penguatan serta akselerasi bisa diwujudkan dalam pemerintahan pak Prabowo-Gibran kedepannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gandeng media digital agar tetap kondusif selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa tahapan pilkada 2024 sudah memasuki masa pelaksanaan kampanye yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024.
Dalam masa inilah penting untuk menjaga dan merawatnya agar tetap kondusif.
下一篇:Titik Balik AQUA dari Tak Laku dan Hampir Bangkrut hingga Sukses Menguasai Pasar AMDK di Indonesia
相关文章:
- Muzani Sebut Tanggal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Lebih Relevan 17 Oktober
- Soal Kritikan Tajam Asosiasi Pilot, Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) Beri Penjelasan
- Libur Lebaran, Pengunjung Snow World Makassar Meningkat 80 Persen
- Berapa Kali Boleh Memanaskan Makanan? Simak Tipsnya Berikut Ini
- Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!
- Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan
- 4 Cara Menyimpan Ketupat Agar Tidak Mudah Basi
- Ditkrimsus PMJ Periksa 9 Saksi Terbaru Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK
- Lewat OffGrid Portable Power Station, Schneider Dukung Aktivitas Luar Ruang Lebih Ramah Lingkungan
- 伦敦艺术学院专业排名
相关推荐:
- Pembekalan Menteri dan Wamen di Akmil Magelang, Istana: Tak Usah Takut, Bukan Ospek atau Militerisme
- Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Firli Bahuri: Soal Dugaan Gratifikasi hingga Foto Pertemuan
- Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
- Effendi Simbolon Tiba
- Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Airlangga: Ini akan Terus Berproses
- Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik
- 7 Tips Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula, Awas Salah Pilih Open Trip
- Hah, Princess Syahrini Dibayarin First Travel?
- Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
- Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI
- Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
- Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
- 2 Kader PDIP Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Puan: Insya Allah
- BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
- Serang Iran, Jerman Ingin Israel Dibekingi Negara G7
- Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru
- Bitcoin Ternyata Jadi Cara Rusia Danai Operasi Spionase di Eropa
- FOTO: Warna
- Link dan Cara Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024, Lengkap Syarat dan Dokumen