Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurut dia, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi tercipta kepastian hukum Mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara," ujar Kusno.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta itu apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berarti permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno.
知识
Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
字号+ 作者:quickq下载地址 来源:娱乐 2025-06-16 15:55:14 我要评论(0)
Warta Ekonomi, Jakarta - Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan t quickq是干什么用的
Warta Ekonomi,quickq是干什么用的 Jakarta -
1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

-
Dipercaya Prabowo Jadi Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin akan Ngantor di Kemenko PMK
2025-06-16 15:49
-
Pria Nepal dan Inggris Pecahkan Rekor Terbanyak Mendaki Gunung Everest
2025-06-16 15:34
-
伯克利和mi哪个好?
2025-06-16 14:49
-
Deolipa: Lihat, Tunggu Saja!
2025-06-16 13:56



- NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%
- PDIP Bilang DKI Mundur Saat Dipegang Anies, Relawan: Indikatornya Apa?
- Disenggol Martabat Keluarganya, Erick Thohir Turun Langsung Polisikan Faizal
- Mengenal Sagil, Bocah SD Viral dengan Tinggi Badan Dua Meter
- Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wamen PKP Ingatkan Generasi Muda Akan Arti Rumah Layak Huni
- 全世界摄影专业最好的大学有哪些可以选?
- Anies Kenang Sosok Rizal Ramli Sebagai Pejuang yang Konsisten Lawan KKN
- Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati
- Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini

关注微信公众号,了解最新精彩内容