Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin buka suara terkait sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ketua Non-Aktif KPK, Firli Bahuri.
Adapun sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua di lembaga tersebut. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan pencopotan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kata dia, hanya presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK.
"Tentu yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari presiden ya, sesuai dengan aturan," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Aset Tersebar di Sejumlah Daerah, Tapi Firli Tak Lapor LHKPN
Meski begitu, Ma'ruf Amin menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia pun membenarkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Filri Bahuri.
Meski begitu, Dewan Pengawas KPK hanya berkewajiban untuk memberi usulan pengunduran Firli Bahuri. Sementara pengunduran diri sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
"Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahannya dan sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran ringan, sedang, etik dan berat. (Sanksi) Maksimal memang, menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa diusulkan untuk segera mengundurkan diri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik kepada Ketua Non-aktif KPK, Firli Bahuri. Adapun dalam sanksi itu, Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan pimpinan di lembaga tersebut.
Baca Juga: Pengacara Tegaskan Firli Tak Mungkin Melarikan Diri ke Luar Indonesia
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," kata Tumpak saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (27/12/2024).
Adapun pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis di kawasan Mangga Besar (2/3/2022). Adapun SYL sendiri saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
-
Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang DicariMengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis KretekApa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?Pertamina Kerahkan 64 Mobil Tangki untuk Amankan Distribusi BBM BengkuluIde Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan GurihJokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDBGeledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita IniVale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di PomalaaGeng Motor Oy
下一篇:Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·Waspada Kalau Kosmetik Terlihat Seperti Ini, Bisa Jadi Berbahaya
- ·Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu
- ·Dapat Arahan dari Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Gandeng TNI Polri Atasi Penyelundupan
- ·Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- ·Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya
- ·5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan
- ·Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
- ·Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM
- ·Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- ·7 Herbal Ini Ampuh Atasi Asam Lambung, Wajib Dicoba
- ·Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- ·Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- ·Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- ·Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina
- ·Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina
- ·Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- ·Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
- ·Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS
- ·TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
- ·Trump Desak Apple dan Samsung Produksi di AS, Ancam Tarif 25% untuk iPhone Impor
- ·Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
- ·5 Bagian Tubuh Ini Sering Lupa Dibersihkan Saat Mandi
- ·KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
- ·SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan
- ·FOTO: Kemeriahan Pawai Obor Warga Jakarta Sambut Ramadhan
- ·SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- ·Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- ·TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
- ·Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- ·Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- ·KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- ·Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·Libur Nataru, Kemenhub Catat 8,3 Juta Lebih Orang Bepergian dengan Angkutan Umum
- ·Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...