您的当前位置:首页 > 百科 > Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan 正文
时间:2025-05-31 14:17:48 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario quickq苹果版官网
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.
"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," katanya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
Diungkapkannya, pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dijelaskannya, adanya pengecekan kesehatan tersebut untuk memastikan apakah dirinya sehat dan baik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan.
"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Cerita Miris Buruh PT SS Utama Pasca Demo Upahnya Turun Rp 105 Ribu dan Lembur Rp 16 Ribu, Pasrah Kembali Kerja!
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg2025-05-31 14:05
Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Umat Beragama2025-05-31 13:54
Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size2025-05-31 13:42
7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan2025-05-31 13:40
7 Cara Memaksimalkan Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan2025-05-31 13:38
Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma2025-05-31 13:09
Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future2025-05-31 12:09
Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma2025-05-31 11:53
Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?2025-05-31 11:34
5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala2025-05-31 11:32
Alasan Lonjakan Covid2025-05-31 13:54
Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan Nyawa2025-05-31 13:32
Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki2025-05-31 13:30
Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi2025-05-31 12:28
Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan2025-05-31 12:11
Presiden Prancis Macron Peringatkan Ancaman Konflik Global Akibat Perang Dagang China2025-05-31 12:01
Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia2025-05-31 11:56
10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing2025-05-31 11:53
Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan2025-05-31 11:52
Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Umat Beragama2025-05-31 11:41