Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
相关文章:
- Surya Paloh: Selamat Tinggal Politik Cebong dan Kampret
- Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
- KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
- Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- Desa Energi Berdikari Pertamina Bikin Limbah Ikan Jadi Cuan
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
相关推荐:
- Industri Reasuransi Terkoreksi Awal Tahun, Indonesia Re Nilai Masih Dalam Fase Transisi
- Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Rekomendasi Toko Bangunan Terlengkap di Jakarta dan Bisa Belanja Online
- Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
- Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
- Danantara Kelola Aset Rp15.000 Triliun, Rosan Targetkan Return Investasi 10%
- Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- TPN Ganjar
- Menlu Retno Ditunjuk Pemimpin OKI Jadi Salah Satu Juru Damai untuk Palestina
- Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan Hartanya
- Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres
- Prudential Indonesia Gelar Prudential Blood Drive 2025, Peringati Hari Donor Sedunia
- Intip Yuk! Gerbong Sultan 'Suite Class Compartment' KA Argo Semeru yang Anjlok di Yogyakarta
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu