时间:2025-05-31 14:28:08 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana hari ini atas kasus korupsi di lingkun quickqios官网
JAKARTA,quickqios官网 DISWAY.ID - Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana hari ini atas kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Sidang Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.
“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental
BACA JUGA:Hasil Luton Town vs Manchester City Skor 2-6: Erling Haaland 'On Fire', Cetak Quintrick Bawa The Citizens ke Perempat Final Piala FA
Nantinya, hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.
Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.
Alexander menjelaskan ada ancaman jika ASN tersebut enggan membayar. Adapun bentuk ancaman itu ia akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.
8 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 20232025-05-31 14:22
6 Tanda Usus yang Sehat, Tak Cuma Dilihat dari Bentuk Feses2025-05-31 14:20
Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan2025-05-31 13:50
Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun2025-05-31 13:42
FOTO: Gemasnya Rumah Sakit Teddy Bear, Tak Ada Lagi Takut Berobat2025-05-31 13:27
Peran Sufmi Dasco dalam Menjaga Demokrasi dan Komunikasi Untuk Presiden Prabowo2025-05-31 13:17
FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta2025-05-31 12:46
Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun2025-05-31 12:13
Kunjungi Nenek Saat Natal, Bocah Salah Naik Pesawat Terdampar 260 Km2025-05-31 12:01
Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?2025-05-31 12:00
5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya2025-05-31 14:15
Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol2025-05-31 14:15
Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 20242025-05-31 14:08
Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla2025-05-31 12:30
Mengintip Detail Royal Wedding 10 Hari Pangeran Abdul Mateen2025-05-31 12:30
Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol2025-05-31 12:18
Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum2025-05-31 12:00
Peran Sufmi Dasco dalam Menjaga Demokrasi dan Komunikasi Untuk Presiden Prabowo2025-05-31 11:51
Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru2025-05-31 11:46
Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?2025-05-31 11:45