Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Isi Poin Penting Praperadilan Tom Lembong
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- 1
- 2
- »
-
Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan PrabowoPrabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi BeginiApakah Puasa Asyura Harus Dijalankan 2 Hari?Pemilik Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bundir DiungkapHarvard Gugat Secara Hukum Atas Kebijakan Trump, 'Dia Dendam ke Kami'Apakah Puasa Asyura Harus Dijalankan 2 Hari?Bolehkah Puasa 10 Muharam Tanpa Puasa 9 Muharam?Jokowi Minta Prabowo7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata MendikdasmenNikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
下一篇:Diidap Rizal Ramli Sebelum Wafat, Waspada Gejala Kanker Pankreas
- ·Bacaan Doa Saat Sakit yang Bisa Dilantunkan untuk Mengharap Kesembuhan
- ·Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan Palestina Merdeka
- ·Catat, Ini 8 Makanan dengan Kalsium Terbaik untuk Usia 40
- ·Krisis Mengancam, Euro Gamang di Antara Kondisi Politik Prancis
- ·2,27 Juta Warga Masih Belum Terliterate: Menko AHY Ajak Semua Pihak Perkuat Literasi Informasi
- ·KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya
- ·Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
- ·Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara
- ·Mengenal Saraf Kejepit yang Berbahaya Tapi Sering Disepelekan
- ·Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- ·Jelang Putusan Sidang PHPU Pilpres 2024, TKN Prabowo
- ·Pilihan 5 Viagra Alami, Bikin Ereksi Lebih Kuat
- ·Panggil Calon Menterinya, Prabowo: Alhamdulillah Semua Nyatakan Sanggup
- ·Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan Palestina Merdeka
- ·Alba Bangun Pabrik Plastik Daur Ulang Senilai US$60 Juta
- ·Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK
- ·Wanita Ini Dapat Tagihan Rp900 Juta di Kedai Usai Unggah Foto Makanan
- ·Jadi Kunci Prilly Latuconsina Turun BB 12 Kg, Ini Manfaat Buah Lontar
- ·Peredaran Obat Ilegal Lewat Daring Makin Merebak
- ·Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi
- ·Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- ·Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
- ·Bolehkah Puasa 10 Muharam Tanpa Puasa 9 Muharam?
- ·Bolehkah Puasa 10 Muharam Tanpa Puasa 9 Muharam?
- ·KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
- ·Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- ·Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini
- ·Hindari 7 Makanan Ini Sebelum Bercinta, Rawan Bikin Si Dia 'Ilfil'
- ·Rute dan Harga Tiket Kereta Lokal Bandung ke Jakarta
- ·KKP Perkuat Kolaborasi Jaga Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan
- ·Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Manfaat Minum Jamu
- ·Terungkap Tujuan Eks Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Datangi Halal Bihalal Timnas AMIN
- ·Wapres Ma'ruf Minta Warga di Sekitar Gunung Ruang Ikuti Arahan Pemerintah
- ·FOTO: Menari dalam Balutan Kebaya Warna
- ·Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
- ·Disebut WHO Bisa Picu Kanker, Apa Itu 'Talc' pada Bedak Bayi?