KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lembaga yang terindikasi menghambat akses informasi publik bisa terjerat pidana.
Hal itu pula yang bisa dikenakan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, jika tidak memberikan informasi terbuka.
BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara
BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun
Menurut Komisi Informasi Pusat, sanksi pidana bisa dikenakan jika dalam sidang KIP, BP Tapera terbukti melakukan pelanggaran hak informasi publik.
"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Rospita sanksi tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, namun juga terhadap seluruh badan publik bahkan kementerian sekalipun. Sebab masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terlebih program Tapera masih menimbulkan polemik.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat, jika ada indikasi badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan informasi berkaitan program.
BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
Adapun dasar hukum pengetahuan informasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin krusial PP Tapera yakni mewajibkan gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
-
Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang PutihKesalahan dalam Makan Seafood yang Bikin Kamu Gagal Diet10 Sayuran Rendah Karbohidrat untuk Menurunkan Berat BadanGeledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan SingapuraMK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak PilihanIsi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
下一篇:Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?
- ·Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
- ·Sering Tak Disadari, Ini 9 Tanda
- ·Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- ·KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?
- ·Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
- ·FOTO: Pohon
- ·INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- ·Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- ·7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- ·Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996
- ·Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- ·TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- ·Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
- ·Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- ·VIDEO: Tegangnya Coba Jadi Peserta Squid Game di LA
- ·FOTO: Ribuan Santa Berlari di Jalanan Madrid
- ·10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- ·Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- ·Alasan Asam Lambung Makin Sering Naik saat Kamu Semakin Tua
- ·Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- ·Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- ·Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- ·Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
- ·Kunjungi Nenek Saat Natal, Bocah Salah Naik Pesawat Terdampar 260 Km
- ·INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- ·VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
- ·Siapa Bilang Perempuan dan Laki
- ·INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!