'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
时间:2025-06-03 12:11:37 出处:热点阅读(143)
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
上一篇: Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
下一篇: FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 2024
猜你喜欢
- Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
- FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan
- Krishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...
- 8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
- Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
- 4 Mitos Makanan Penyebab Jerawat, Jangan Gampang Percaya
- Ayat Alkitab tentang Cinta dan Kasih Sayang untuk Bahan Renungan