您的当前位置:首页 > 综合 > Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan 正文
时间:2025-05-31 14:23:16 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pem quickq官网
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) masih akan menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan pihaknya masih percaya terhadap kinerja penyidik dari Polda Jabar dalam menyelidiki kasus pembunuhan yang viral tersebut.
Baca Juga: Serangan Siber PDNS Menjurus Satu Nama, Pakar Digital Desak Mabes Polri Periksa Dicky Prasetya Atmaja
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kami percayakan pada Polda Jawa Barat untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ungkapnya dilansir Selasa (09/07/2024).
Terkait dengan putusan bebasnya sosok dari Pegi Setiawan, yang diyakini sebagai salah satu buronan yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
Keputusan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri untuk kinerja dari Polda Jabar. Djuhandhani menegaskan bahwa kepolisian menaruh perhatian besar untuk kasus pembunuhan dari Vina dan Eky.
"Tentu saja kami dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Judi Online, Polri: Jika Ditangkap Semua, Penjara Penuh
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 20232025-05-31 14:08
Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman2025-05-31 13:52
Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya2025-05-31 13:46
Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia2025-05-31 13:42
Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!2025-05-31 13:39
PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali2025-05-31 13:34
Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto2025-05-31 12:53
Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan2025-05-31 12:49
Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek2025-05-31 12:16
Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada2025-05-31 11:42
Banyak yang Keliru, Timun Itu Buah atau Sayur?2025-05-31 14:21
Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu2025-05-31 13:53
Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 20242025-05-31 13:52
Mas Dhito Realisasikan Bangun Rumah Driver Ojol2025-05-31 13:46
Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e2025-05-31 13:29
Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung2025-05-31 13:20
Daftar 6 Zodiak yang Paling Beruntung di Tahun 20252025-05-31 13:18
2025年世界设计学院排名前十2025-05-31 12:44
Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban2025-05-31 12:33
PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta2025-05-31 11:52